59 Tahun FISIP Berbakti Bagi Negeri

Dies Natalis FISIP UNTAN Tahun 2024

Microsoft Dari Masa ke Masa

Sejarah Raksasa Teknologi Microsoft 1975-sekarang

Sejarah Berdirinya Google

Google Dari Masa ke Masa

Website dimata Pengguna

Perspektif tentang pentingnya website

Arsitektur Sistem Pemerintahan Elektronik

SPBE Menuju Pemerintahan Bersih Berkualitas Melayani

SPBE

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)

SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan secara terintegrasi kepada masyarakat. Tujuan utama SPBE adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta meningkatkan kualitas dan kepercayaan dalam pelayanan publik.

Prinsip-Prinsip SPBE

Prinsip-prinsip SPBE meliputi:

  • Efektivitas
  • Keterpaduan
  • Kesinambungan
  • Efisiensi
  • Akuntabilitas
  • Interoperabilitas
  • Keamanan

Unsur Utama SPBE

Unsur utama dari SPBE terdiri dari beberapa domain, yaitu:

1. Domain Proses Bisnis

Fokus pada perencanaan, desain, dan implementasi proses bisnis terkait sistem pemerintahan berbasis elektronik.

2. Domain Data dan Informasi

Mengelola dan mengintegrasikan data/informasi dalam pemerintahan serta menetapkan standar interoperabilitas antar-instansi pemerintah.

3. Domain Infrastruktur SPBE

Mencakup jaringan, data center, hardware, dan infrastruktur pendukung lainnya yang sangat penting untuk keberhasilan SPBE.

4. Domain Aplikasi SPBE

Berperan dalam transformasi digital pemerintahan melalui aplikasi canggih dan terintegrasi.

5. Domain Keamanan SPBE

Memastikan perlindungan data sensitif dan keamanan layanan publik.

6. Domain Layanan SPBE

Mencakup pengadaan, manajemen kepegawaian, keuangan, perencanaan, komunikasi, dan infrastruktur teknologi informasi.

Implementasi SPBE

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah seperti Kota Tebing Tinggi telah menyadari pentingnya transformasi pelayanan publik secara internal untuk meningkatkan kualitas layanan di wilayah mereka. Hal ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2026 yang berfokus pada evaluasi penyelenggaraan pemerintahan melalui Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah.

Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan berbagai peraturan seperti Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang SPBE dan Peraturan Presiden Nomor 132 tentang Arsitektur SPBE untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Dengan demikian, SPBE bukan hanya sekadar sistem tetapi juga merupakan representasi dari visi pemerintahan yang ingin meningkatkan kualitas dan efisiensi layanan publik melalui pemanfaatan teknologi.

© 2023 Blog SPBE. All rights reserved.

Posting Komentar

0 Komentar